Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000, Banten yang semula berstatus keresidenan dibawah provinsi Jawa Barat berubah menjadi Provinsi tebatnya pada tanggal 04 Oktober 2000. Provinsi Banten yang memiliki luas wilayah 9.018.641 Km2, terdiri dari delapan Kabupaten/Kota yaitu empat Kabupaten terdiri dari Pandeglang, Lebak, Tangerang dan Serang dan empat Kota terdiri dari Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan.
SelanjutnyaKeselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan benar
Bekerja secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik
Menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik
Bekerja secara tuntas dan konsekuen
Menjadi contoh yang baik bagi orang lain